PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 109
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pengelolaan Istana terdiri atas: a. Bagian Jamuan dan Perbekalan; b. Bagian Tata Graha dan Seni Budaya; c. Bagian Peralatan; d. Bagian Penataan Lingkungan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
