Pasal 108
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Biro Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kegiatan jamuan, perbekalan, dan tata saji untuk kegiatan PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; b. pengelolaan museum, seni budaya dan koleksi benda- benda seni; c. pengelolaan dan penataan ruangan serta dekorasi; d. penyiapan cendera mata untuk kegiatan PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; e. penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk acara dan upacara PRESIDEN dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan kebersihan dan penataan lingkungan; g. pemeliharaan lingkungan dan satwa; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Pengelolaan Istana; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
