PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 107
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pengelolaan Istana mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN, dan/atau istri/suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, pengelolaan jamuan, perbekalan, museum, seni budaya dan koleksi benda-benda seni, tata graha, peralatan acara kepresidenan, penataan dan pemeliharaan lingkungan.
