PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 106
BAB 5 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, administrasi sumber daya manusia, keuangan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Staf Khusus PRESIDEN. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi dukungan prasarana dan sarana, administrasi dukungan pelayanan kerumahtanggaan serta administrasi umum lainnya di lingkungan Staf Khusus PRESIDEN.
