PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 20
pasal.id
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota yang telah disetujui bersama
antara bupati/wali Kota dan DPRD kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lambat 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. (2) Penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda kabupaten/kota dan lampiran rancangan peraturan bupati/wali kota.
