Pasal 19
pasal.id
(1) Penetapan rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gubernur wajib menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan. (3) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, gubernur MENETAPKAN rancangan Perda provinsi menjadi Perda dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur, menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda provinsi dan peraturan gubernur dimaksud. (4) Pembatalan seluruh atau sebagian isi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempedomani ketentuan perundang-undangan.
