Pasal 21
pasal.id
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), paling sedikit terdiri atas: a. surat bupati/wali kota mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota; b. surat bupati/wali kota kepada DPRD kabupaten/kota mengenai penyampaian rancangan Perda kabupaten/kota untuk dibahas bersama;
c. persetujuan bersama antara bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota terhadap rancangan Perda kabupaten/kota; d. risalah rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota atas pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota; dan e. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Jenis dan jumlah lampiran rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yang disampaikan sebagai bagian dari dokumen evaluasi berlaku mutatis mutandis terhadap jenis dan jumlah lampiran rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota.
