PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 16
pasal.id
Keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur.
