PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 15
pasal.id
(1) Hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur ditetapkan dengan keputusan menteri.
(2) Keputusan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharmonisasikan dan di cetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (3) Permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan harmonisasi; b. rancangan Perda disertai softcopy dalam bentuk pdf; dan c. rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi disertai softcopy.
