Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam hal menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur telah sesuai dengan Perda provinsi tentang APBD dan/atau Perda provinsi tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, gubernur MENETAPKAN rancangan Perda provinsi menjadi Perda dan rancangan peraturan gubernur menjadi peraturan gubernur. (2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur bertentangan dengan Perda provinsi tentang APBD dan/atau Perda provinsi tentang perubahan APBD dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi.
