PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan ketentuan lingkungan hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dibedakan atas rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. (2) Pelaksanaan lebih lanjut tentang klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan ketentuan lingkungan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
