Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan fungsi usaha pengguna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dibedakan atas rumah tinggal, rumah toko/kantor, rumah produktif dan bangunan campuran. (2) Rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang berorientasi pada kegiatan hunian saja. (3) Rumah toko/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang sekaligus berorientasi pada kegiatan hunian dan perdagangan atau kegiatan hunian dan perkantoran. (4) Rumah produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang sekaligus berorientasi pada kegiatan hunian dan tempat memproduksi barang dan kerajinan. (5) Bangunan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit yang berorientasi pada kegiatan-kegiatan komersial campuran.
