PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan intensitas lahan tutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dibedakan atas : a. rumah taman, dengan KDB lebih kecil dari 30%; b. rumah renggang, dengan KDB 30% sampai dengan 50%; c. rumah deret, dengan KDB 50% sampai dengan 70%; d. rumah susun, dengan KDB 50% sampai dengan 70%; e. rumah susun taman, dengan KDB lebih kecil dari 50%. (2) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana digambarkan pada lampiran 4 Peraturan Menteri ini.
