PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
(1) Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman berdasarkan intensitas/kepadatan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dibedakan atas rumah susun dan rumah tidak bersusun. (2) Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perumahan yang dibangun secara vertikal, dengan KLB lebih besar dari 1.0 antara lain rumah susun, apartemen dan kondominium. (3) Rumah tidak bersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perumahan yang dibangun secara horisontal, dengan KLB kurang dari 1.0 antara lain rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.
