PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
Klasifikasi lingkungan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, huruf b berdasarkan: a. intensitas/kepadatan hunian; b. intensitas lahan tutupan;
c. lingkungan hunian berimbang; d. fungsi usaha pengguna bangunan; e. kawasan khusus.
