Pasal 96
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB melakukan investasi peningkatan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UB. (2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UB dapat melakukan investasi dalam satuan pengelola usaha. (3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UB, dan tujuan pendidikan karakter bangsa. (4) Nilai aset UB yang dapat diinvestasikan untuk usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak. (5) Nilai aset UB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang telah diaudit auditor independen yang ditetapkan oleh KA. (6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi merupakan pendapatan UB. (7) Investasi UB hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan MWA. (8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
