PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 97
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat. (2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA. (3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UB diatur dengan Peraturan Rektor.
