PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 95
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. (2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah. (3) Tata cara pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan hibah dari luar negeri yang tidak diatur
mekanisme pengadaan barang dan jasanya diatur dengan Peraturan Rektor.
