Pasal 92
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain. (2) UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91. (3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB. (5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UB. (7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
