PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 91
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
