PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 90
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
