PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Kekayaan UB bersumber dari: a. kekayaan awal; b. hasil pendapatan UB; c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seluruh kekayaan UB termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UB. (3) Seluruh kekayaan UB dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UB. (4) Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Rektor.
