PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan UB. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA. (3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain. (4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB.
