PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh akuntan publik. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UB. (5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
