PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik. (2) Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan; c. menyusun laporan keuangan UB tepat waktu, sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
