Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Kode etik UB terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik. (3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik, nonakademik, dan kemahasiswaan di UB.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UB. (5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
