PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 77
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti program pendidikan atau yang telah menyelesaikan pendidikan di UB. (2) Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang disingkat IKA UB. (3) Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB. (4) IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan, membina hubungan secara berkelanjutan dengan UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan dan pengembangan UB. (5) Hubungan antara alumni dengan UB diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, saling menghormati, kemitraan, mutualistik, kekeluargaan, dan berkelanjutan. (6) Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB.
