PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler untuk pengembangan penalaran dan kepribadian serta minat dan bakat Mahasiswa. (2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik di lingkungan UB. (3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
