Pasal 78
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, dan masyarakat di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama dibangun dan dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, saling menguntungkan, keterbukaan, dan berkeadilan. (3) UB mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain di dalam maupun di luar negeri untuk pengembangan UB. (4) Kerja sama akademik dan nonakademik dilakukan UB secara institusional. (5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggaraan perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UB dengan pihak lain. (7) Tata cara kerja sama UB diatur dengan Peraturan Rektor.
