Pasal 70
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain hak pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UB dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
