PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 69
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
