PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 68
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB membangun dan mengembangkan sistem manajemen kepegawaian. (2) Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. (3) Ketentuan mengenai sistem manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
