Pasal 71
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. (2) Batas usia pensiun Dosen nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai yang diangkat oleh Rektor disetarakan dengan batas usia pensiun pegawai negeri sipil. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana; dan c. sama dengan batas usia pensiun pejabat fungsional bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
