PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha dan pemberdayaan sumber daya UB. (2) Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.
