PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g dapat berbentuk lembaga. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
