Pasal 57
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 58 (1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik. (2) Unsur pengawasan internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan mengenai unsur pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
