Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan Program Studi; b. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik; c. memberikan pertimbangan terhadap norma/kebijakan akademik yang diusulkan oleh Rektor; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik UB; e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan
akademik; g. memberikan persetujuan terhadap pengusulan profesor; h. mengukuhkan profesor; i. mengusulkan calon Rektor kepada MWA; j. memberikan pertimbangan terhadap usul pemberian sanksi akademik kepada Sivitas Akademika; k. mengawasi penerapan norma/kebijakan akademik dan kode etik Sivitas Akademika; l. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; m. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; n. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; o. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; p. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan q. menyusun laporan hasil pengawasan. (3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf j dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima. (4) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SAU tidak memberikan pertimbangan, dianggap telah memberikan pertimbangan. (5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SAU melakukan koordinasi dengan Rektor. (6) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p disampaikan kepada Rektor
untuk ditindaklanjuti. (7) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya SAU dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
