Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila: a. berakhir masa jabatan; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; d. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan; e. melanggar kode etik; f. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2); g. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau h. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h dilakukan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan SAU. (3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota MWA. (4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
