Pasal 41
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari
rumah sakit pemerintah; d. memiliki gelar akademik doktor: e. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; g. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis; h. memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB; i. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap kemajuan dan pengembangan UB; j. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik; k. tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada: a. organ lain di lingkungan UB; b. perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain; c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; e. badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau f. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UB.
