Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan operasional akademik dan nonakademik; b. menyusun dan mengubah
pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA; c. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA; e. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun peraturan di bidang akademik; h. bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ketentuan Statuta UB; i. mengelola seluruh kekayaan UB secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan pengembangan UB; j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
k. memberikan gelar kehormatan dan penghargaan setelah mendapat persetujuan SAU; l. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyusun dan MENETAPKAN kode etik untuk Tenaga Kependidikan; n. mengangkat, membina, memindahkan, atau memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; o. menyusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU; p. menerima, membina, meluluskan, atau memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik akademik UB dan ketentuan peraturan perundang- undangan; q. menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan sarana dan prasarana; r. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional; s. mengelola satuan usaha dan dana abadi UB; dan t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
