PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (2) Masa jabatan Rektor 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA. (4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
