PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
