PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 36
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UB di bidang nonakademik; b. melakukan analisis manajemen resiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit independen. (3) Tugas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA.
