Pasal 35
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan d. pengelolaan barang milik negara. (5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (7) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan MWA.
