PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UB. (2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi Rektor terdiri atas: a. pimpinan; b. pelaksana akademik; c. penunjang akademik dan nonakademik; d. pengembang dan pelaksana tugas strategis; e. pelaksana administrasi; f. pengawasan internal; g. penjaminan mutu; h. pengelola usaha; dan i. unsur lain yang diperlukan. (3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
