PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 21
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau pengembangan UB. (3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
