PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 20
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Dalam hal ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitkan surat keterangan pengganti. (2) Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
