Pasal 19
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi, kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB. (3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SAU.
