Pasal 18
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. (2) UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas. (4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa. (5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
