Pasal 22
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada pengembangan dan pembangunan wilayah pedesaan,
perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. (6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan. (8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi kriteria tertentu. (10) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
